BARRU - Tim Gabungan Intelijen Kejari Barru, intelijen Kejaksaan Tinggi Sulsel dan intelijen Kejaksaan Tinggi Papua berhasil menangkap buronan Terpidana DPO Kejari Barru kasus dugaan korupsi bantuan dana program nasional pemberdayaan masyarakat (PNPM) mandiri Tahun Anggaran 2008. Kamis (09/11/2022).
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari kejaksaan negeri Barru bahwa Buronan DPO atas nama Arjuni bin canggolong tertangkap di kota jayapura provinsi papua.
Terpidana DPO tersebut diputus atas dugaan korupsi bantuan dana program nasional pemberdayaan masyarakat (PNPM) mandiri pedesaaan yg diselenggarakan oleh dirjen PMD TA.2008 dengan kerugian negara 194.485.800
Kasi intel kejaksaan negeri barru bersama dengan tim intelijen kejaksaan tinggi sulsel dibantu tim intelijen kejaksaan tinggi papua telah melakukan penangkapan terhadap DPO dan telah dieksekusi di provinsi papua.
Baca juga:
Polri Siap Tindak Dugaan Permainan Karantina
|
"Terpidana Arjuni Bin Canggolong telah masuk dalam daftar buron selama 12 tahun dan setelah dilakukan pengamatan selama 2 bulan, akhirnya dilakukan penangkapan di jayapura hari ini, " ungkap Kasi Intel Kejari Barru, Ahmad Syauki.
(Hasyim)