BARRU— Hasil verifikasi administrasi laporan Caleg PPP dapil Tanete Rilau kabupaten Barru sebagai pihak pengadu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu( DKPP) dinyatakan memenuhi syarat. Imbasnya, Komisioner Bawaslu Kabupaten Barru sebagai pihak teradu kini terancam menjalani sidang kode etik dari DKPP.
Masa penantian hasil pelaporan administrasi dari pengadu terjawab sudah setelah DKPP menerbitkan hasil verifikasi administrasi yang menyatakan memenuhi syarat( MS). Hal ini bisa dilihat dan diakses oleh publik melalui situs DKPP.
Dari hasil Verifikasi yang dinyatakan memenuhi syarat itu ada 3 orang Bawaslu kabupaten Barru sebagai pihak teradu yang dilaporkan caleg tersebut. Ketiga Komisioner itu yakni, Najemuddin ( Ketua Bawaslu Barru), Farida( Anggota Bawaslu Barru) dan Mastang( Anggota Bawaslu Barru).
Penerbitan hasil verifikasi administrasi yang dinilai DKPP memenuhi syarat( MS) diduga akan menjadi isyarat jika laporan pengadu(Pelapor) mengalami proses tindak lanjut.
Apakah pihak teradu bakal menjalani proses persidangan dan apakah yang terlapor akan memenuhi unsur untuk dinyatakan melanggar Kode.Etik Penyelenggara Pemilu( KEPP). Tunggu saja hasil persidangan nanti yang bisa membuktikan.
Dijelaskan Rasyid. Sebagaimana Putusan Bawaslu Nomor, 01/LP/ADM.PP/BWSL.KAB/27.24/III/2024 Tanggal 05 April 2024, KPU terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran pada penerbitan SK 210 dan 211.
“Sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 460 UU No.7 Tahun 2017, Pasal 413 Ayat 3 UU Pemilu tahun 2017, Pasal 56 Ayat 3 dan Pasal 57 PKPU No.5 Tahun 2024, Pasal 66 Ayat 1 dan ayat 4 UU No.30 Tahun 2014, ” ungkap Rasid.
Sementara itu, kata Rasyid para komisioner Bawaslu Kabupaten Barru dilaporkn ke DKPP karena dianggap tidak profesional dalam penanganan Pelanggaran Pemilu tahun 2024 di Kabupaten Barru sebagaimana pada Perbawaslu No 8 Tahun 2022.
Sementara itu Divisi Penanganan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Barru, Farida yang dihubungi secara terpisah, Jum’at(5/7/2024) seperti dikutif minasanews.com, menyatakan terkait pengaduan pelaporan Rasyid ke DKPP, yaitu ketua dan Bawaslu itu.
” Kami sudah mengatahuinya, berdasarkan informasi dari Bawaslu Provinsi Sulsel. Kami dari Bawaslu sudah menangani pelanggaran pemilu termasuk laporan yang bersangkutan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Terhadap pengaduan yang bersangkutan itu merupakan hak setiap WNI yang punya hak pilih, jadi kami anggap itu hal yang normal, ” ucap Farida.(*)